Kawasan Gunung Ciremai merupakan kawasan Hutan Lindung
Seiring dengan perkembangan periode pengelolaan hutan di Indonesia, pada tanggal 10 Maret 1978, Kawasan Hutan Gunung Ciremai telah ditunjuk menjadi hutan produksi wilayah kerja unit produksi (Unit III) Perum Perhutani dengan SK Menteri Pertanian Nomor 143/Kpts/Um/3/1978. Dengan perubahan status kawasan menjadi hutan produksi menyebabkan terganggunya fungsi utama kawasan Gunung Ciremai karena terdapat pengelolaan tanah secara intensif dan penebangan hutan alam yang diganti dengan pohon pinus sehingga mengurangi habitat tumbuhan dan satwa liar. Pada tanggal 4 Juli 2003 Kawasan Hutan Gunung Ciremai yang dikelola Perum Perhutani berubah status menjadi Hutan Lindung Berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. 195/Kpts-II/2003.
Usulan Bupati Kabupaten Kuningan dan Majalengka yang disetujui DPRD mendapat respon yang positif sehingga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 424/Menhut-II/2004Tanggal 19 Oktober 2004, Perubahan Fungsi Hutan Lindung Pada Kelompok Hutan Gunung Ciremai Seluas + 15.500 ha Terletak di Kabupaten Kuningan Dan Majalengka, rovinsi Jawa Barat Menjadi Taman Nasional dan kemudian di kelola oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai sejak akhir tahun 2006.
Usulan Bupati Kabupaten Kuningan dan Majalengka yang disetujui DPRD mendapat respon yang positif sehingga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 424/Menhut-II/2004Tanggal 19 Oktober 2004, Perubahan Fungsi Hutan Lindung Pada Kelompok Hutan Gunung Ciremai Seluas + 15.500 ha Terletak di Kabupaten Kuningan Dan Majalengka, rovinsi Jawa Barat Menjadi Taman Nasional dan kemudian di kelola oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai sejak akhir tahun 2006.
Leave a Comment